Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam
tugasnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok tidak saja
melayani pengendalian dan pemadaman kebakaran didalam kota namun juga melayani diluar wilayah Kota Solok
setelah melalui konfirmasi dan koordinasi.
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solok tidak saja
mengendalikan kebakaran namun ada tugas lain non kebakaran yaitu pencegahan
dan investigasi serta tindakan penyelamatan.
Tugas Pokok danFungsi :
1. Perumusan kebijakan dibidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub Kebakaran
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub kebakaran
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang ketenteraman danketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub kebakaran;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan lingku ptugasnya
- Pelaksanaan fungsi
lain yang diberika noleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamtan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kota
- Inspeksi peralatan proteksi kebakaran
- Investigasi kejadian kebakaran dan
- Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.