Tugas Pokok dan Fungsi 

Dalam tugasnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok tidak saja melayani pengendalian dan pemadaman kebakaran didalam kota namun  juga melayani diluar wilayah Kota Solok setelah melalui konfirmasi dan koordinasi.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solok tidak saja mengendalikan kebakaran namun ada tugas lain non kebakaran yaitu pencegahan dan investigasi serta tindakan penyelamatan.

Tugas Pokok danFungsi  :

1. Perumusan kebijakan dibidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub Kebakaran

2.  Pelaksanaan kebijakan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub kebakaran

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang ketenteraman danketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub kebakaran;

4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan lingku ptugasnya 

  1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberika noleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

6. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamtan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kota

  1. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran
  2. Investigasi kejadian kebakaran dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.