A. Latar Belakang
Mengacu Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para
pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, berdasarkan kondisi
dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika pembangunan.
Perencanaan
pembangunan
daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan
pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah
(SOPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan
Perencanaan Pembangunan daerah.
Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu
kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan
memperhatikan RPJM Nasional.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok
bersama-sama dengan para pejabat struktural dan staf Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok
menyusun Rencana Strategis Tahun 2021-2026 yang merupakan dokumen perencanaan
lima tahunan Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok yang memuat
visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan di bidang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran
berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Kota Solok.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) merupakan dokumen perencanaan
Pemerintah Daerah untuk periode 5 ( lima ) tahun yang memuat penjabaran Visi,
Misi, dan Program dari Kepala Daerah terpilih. Dalam penyusunannya berpedoman
pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) dan
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ), yang
didalamnya memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah,
Kebijakan Umum, dan Program OPD,
Program Lintas OPD, dan Program Kewilayahan disertai dengan rencana – rencana
kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Kebijakan
umum dan program pembangunan jangka menengah daerah serta indikasi rencana
program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang telah disepakati
kepala daerah dan DPRD menjadi acuan kepala OPD merumuskan kegiatan dalam
Renstra OPD.
Rencana
Strategis Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan
RENSTRA OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 ( lima ) tahun, yang
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat
Daerah serta berpedoman kepada Perubahan RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Rencana
Strategis OPD disusun dengan tahapan sebagai berikut : Persiapan penyusunan
Renstra OPD,
a) Penyusunan rancangan awal Renstra
OPD,
b) Penyusunan rancangan Renstra OPD,
c) Pelaksanan forum OPD,
d) Penyusunan rancangan akhir Renstra
OPD,
e) Penetapan Renstra OPD.
RENSTRA
Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Solok Tahun 2021-2026 disusun untuk menjadi pedoman
arah pembangunan bidang Pencegahan
dan Penanggulangan bahaya Kebakaran selama periode lima tahun.
Dokumen
ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, yaitu sumber daya
yang dimiliki, proyeksi dan tantangan bidang Pencegahan dan penanggulanagan
bahaya kebakaran.
Penyusunan RENSTRA ini dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan
masukan-masukan dari stake holders bidang Pencegahan dan penanggulanagan
bahaya kebakaran