A. Latar Belakang

                                                                                                                               

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika pembangunan.

Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan daerah.

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan memperhatikan RPJM Nasional.

Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok bersama-sama dengan para pejabat struktural dan staf Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok menyusun Rencana Strategis Tahun 2021-2026 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok yang memuat visi, misi, tujuan,  sasaran,  strategi, kebijakan,  program dan kegiatan pembangunan di bidang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Kota Solok.

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 5 ( lima ) tahun yang memuat penjabaran Visi, Misi, dan Program dari Kepala Daerah terpilih. Dalam penyusunannya berpedoman pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ), yang didalamnya memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program OPD, Program Lintas OPD, dan Program Kewilayahan disertai dengan rencana – rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

 

Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD menjadi acuan kepala OPD merumuskan kegiatan dalam Renstra OPD.

 

Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan RENSTRA OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 ( lima ) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah serta berpedoman kepada Perubahan RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

 

Rencana Strategis OPD disusun dengan tahapan sebagai berikut : Persiapan penyusunan Renstra OPD,

a)     Penyusunan rancangan awal Renstra OPD,

b)     Penyusunan rancangan  Renstra OPD,

c)      Pelaksanan forum OPD,

d)     Penyusunan rancangan akhir Renstra OPD,

e)     Penetapan Renstra OPD.

RENSTRA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok Tahun 2021-2026 disusun untuk menjadi pedoman arah pembangunan bidang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran selama periode lima tahun.

 

Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, yaitu sumber daya yang dimiliki, proyeksi dan tantangan bidang Pencegahan dan penanggulanagan bahaya kebakaran. Penyusunan RENSTRA ini dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan masukan-masukan dari stake holders bidang Pencegahan dan penanggulanagan bahaya kebakaran